banner 728x250
Papua  

Masyarakat Adat Merauke Gugat SK Bupati di PTUN Jayapura

Simon Balagaise : Ketua Ikatan Masyarakat Malind Kondo - Digul

banner 120x600

JAYAPARA– Masyarakat adat terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan jalan ruas Wanam–Muting sepanjang 135 kilometer di Kabupaten Merauke resmi menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri dan SK Bupati Merauke ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Kamis (5/3/2026).

Perwakilan masyarakat adat mendaftarkan gugatan secara langsung di halaman PTUN Jayapura. Mereka menolak proses pembangunan yang dinilai mengabaikan hak ulayat dan tidak didasari persetujuan dari pemilik tanah adat.

Koordinator aksi, Natalis M Kuyaka, menegaskan bahwa gugatan ini merupakan langkah hukum terakhir setelah hak-hak masyarakat adat tidak diakomodasi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Masyarakat adat merasa tanah mereka diambil tanpa persetujuan yang memadai. Kami minta pengadilan menguji keabsahan SK Menteri dan SK Bupati yang menjadi dasar proyek ini,” kata Natalis dalam keterangannya di PTUN Jayapura.

Baca Juga :  Strategi Baru Indonesia Timur: Kualitas dan Kuantitas UMKM Jadi Kunci Ekonomi Berkelanjutan

Para penggugat adalah Orang Asli Merauke dari berbagai suku yang tanah ulayatnya masuk dalam lintasan pembangunan jalan Wanam–Muting. Mereka menempuh jalur hukum karena menganggap proses administrasi pemerintah cacat prosedur dan merugikan hak masyarakat adat.

Natalis menjelaskan, tanah dan hutan bagi masyarakat Papua bukan sekadar aset ekonomi, melainkan sumber kehidupan yang menjamin keberlangsungan generasi mendatang. Karena itu, perampasan tanah adat sama dengan mengancam masa depan masyarakat.

Ia juga mengakui adanya dinamika di tengah masyarakat sejak proyek diperkenalkan. Sebagian warga mendukung, sebagian menolak. Namun demikian, proses hukum tetap harus berjalan untuk menguji objektivitas keputusan pemerintah.

Baca Juga :  Pelatihan SOP Pengelolaan Produk Kacang Mete di Kampung Soa: Langkah Nyata Mama-Mama UMKM Menuju Produk Berstandar

“Kami berharap PTUN bisa menilai secara objektif. Masyarakat harus mengawal persidangan ini dari awal hingga akhir,” tegasnya.

Natalis mengajak seluruh elemen masyarakat sipil memberikan dukungan moral kepada masyarakat adat yang tengah berjuang di meja hijau. Menurutnya, solidaritas diperlukan agar mereka tidak sendirian menghadapi kekuatan pemerintah dan pengusaha.

Pembangunan jalan Wanam–Muting merupakan bagian dari program infrastruktur PSN yang digagas pemerintah untuk meningkatkan konektivitas di Papua. Namun, proyek ini kini resmi menjadi sengketa hukum setelah masyarakat adat menggugat keputusan administrasi yang menjadi dasarnya.

PTUN Jayapura akan segera menjadwalkan sidang perdana untuk memeriksa gugatan masyarakat adat Merauke tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *