
Dalam upaya meningkatkan kualitas kinerja serta penyelenggaraan pelayanan publik yang prima, Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur mengikuti Sosialisasi Instrumen dan Petunjuk Teknis Penilaian Ombudsman Republik Indonesia yang diselenggarakan secara langsung di Gamalama Ballroom, Bela Hotel Ternate. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan satuan kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) se-Provinsi Maluku Utara sebagai bentuk kesiapan menghadapi penilaian penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai instrumen penilaian, indikator yang menjadi fokus evaluasi, serta petunjuk teknis pelaksanaan penilaian pelayanan publik. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menyamakan persepsi dalam penerapan standar pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga setiap satuan kerja mampu memberikan pelayanan yang semakin berkualitas, efektif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, peserta memperoleh pemaparan mengenai aspek-aspek yang menjadi objek penilaian Ombudsman RI, mulai dari pemenuhan standar pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, kompetensi penyelenggara pelayanan, pemanfaatan sarana dan prasarana pendukung, hingga inovasi pelayanan publik yang berkelanjutan. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di masing-masing satuan kerja.
Keikutsertaan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan publik sesuai prinsip profesional, akuntabel, transparan, dan berintegritas. Pengetahuan serta pemahaman yang diperoleh dari sosialisasi akan menjadi bekal dalam melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap pelaksanaan layanan pertanahan agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur berkomitmen untuk terus mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang berkualitas, mudah diakses, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Peningkatan kualitas pelayanan diharapkan tidak hanya memenuhi indikator penilaian Ombudsman RI, tetapi juga mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan Kementerian ATR/BPN sebagai institusi yang profesional, modern, dan terpercaya.



