banner 728x250

WAKIL KETUA SBGN HALTIM BERSUARA, UPAH BURUH HALTIM TIDAK MENJAMIN KESEJAHTERAAN HIDUP MEREKA

banner 120x600

Haltim-beleymalut.com- Wakil ketua Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Haltim, Sisko Rijan, menilai buruknya hidup Buruh di Halmahera Tmur, untuk itu kami atas nama lembaga menuntut Upah Minum Kabupaten (UMK) tahun 2026 di Atas Upah Minum Provinsi (UMP) Maluku Utara Rp. 3.501.240 desakan ini murni dari kami atas nama lembaga serikat secepat pembentukan Dewan Pengupahan di wilayah Kabupaten Halmahera Timur ditahun ini.

Menurutnya, sesuai dengan kondisi biaya hidup  para butuh tambang di wilayah lingkar tambang Halmahera Timur yang melonjak, namun upah buruh selama ini hanya “mengekor” UMP provinsi karena Haltim tidak punya UMK sendiri.

“Harga beras, kos, dan transport di kawasan industri Kecamatan Maba dan Kota Maba jauh lebih mahal dari Kabupaten Kota Lainnya. Tapi UMK kami disamakan dengan daerah lain yang biaya hidupnya rendah. Ini tidak adil,” tegas (Sisko Wakli Ketua SBGN Haltim), dalam konferensi pers di Maba.

Baca Juga :  GUBERNUR MALUKU UTARA MENGAPRESIASI PROGRAM JAKSA JAGA DESA, HALTIM TEMBUS NOMINASI FLM PENDEK

Adapun ada 3 (tiga) tuntutan utama Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Haltim:

  1. Segera Bentuk Dewan Pengupahan Kabupaten Halmahera Timur. Dewan harus melibatkan unsur serikat buruh, APINDO, akademisi, dan BPS agar UMK dihitung berdasar survei KHL riil Haltim.
  2. Tetapkan UMK Haltim 2026 minimal Rp4.200.000 atau 19,6% di atas UMP Malut Rp3.510.240. Angka ini dihitung dari survei pasar : biaya kos Rp1.500.000 sampai 2.700, makan Rp2.5jt sampai Rp.3jtaan, transport Rp.750.000, belum kebutuhan lain.
  3. Audit kepatuhan UMK 2026 di seluruh perusahaan tambang & kontraktor. SBGN juga menemukan beberapa perusahaan yang masih juga menggunakan upah patok tanpa hitungan lembur buruh
Baca Juga :  Apresiasi Pahlawan Kebersihan: PT Position Salurkan 200 Paket Berkah Ramadhan di Momentum Hari Peduli Sampah Nasional

Alasan yang mendasar dan mendesak, Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Haltim bersuara, dalam tuntutanya.

  1. Inflasi Lokal Tinggi : Harga sembako di Kec. Maba dan Kota Maba naik 12% setahun terakhir akibat akses logistik. UMP Malut tidak mencerminkan kondisi ini.
  2. Kekosongan Regulasi : Tanpa Dewan Pengupahan, Pemkab tidak punya instrumen hukum menetapkan UMK sendiri. Akibatnya perusahaan berlindung di balik UMP yang tidak berimbang

Wakil Ketua, Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Haltim, biasa di sapa, Bung Sisko juga meminta DPRD Haltim segera menggelar RDP mengundang Disnaker, APINDO, dan serikat buruh untuk bahas pembentukan dewan dan formula UMK berbasis KHL Haltim.

Lanjut ungkapan Wakil Ketua SBGN Haltim, UMK Rp. 3,5 juta itu di Ternate dan Kota Sofifi mungkin cukup. Di sini, habis untuk kos dan makan. Anak-istri mau dikasih apa? Buruh Haltim bukan sapi perah, (tutup Bung Sisko), red/tim-razzan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *