Halo #SobATRBPN Dalam pencegahan dan penyelesaian sengketa tumpang tindih pertanahan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur melakukan koordinasi dan tinjau lokasi dengan perangkat desa dan masyarakat desa Baburino. Selasa (02/09/2025).
Sengketa pertanahan merupakan perselisihan atau konflik yang terjadi antar individu, kelompok, badan hukum, atau antar instansi pemerintah yang berkaitan dengan kepemilikan, penguasaan, penggunaan, atau pemanfaatan tanah.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat menentukan secara tegas dan sah siapa pihak yang memiliki hak atas tanah tersebut, masyarakat merasa dilindungi jika sengketa diselesaikan secara adil, cepat, dan transparan serta Mengurangi stigma negatif terhadap Badan Pertanahan Nasional atau pemerintah daerah.









