banner 728x250

Tingkatkan Kualitas Layanan PERINTIS 10 Hari, Kantah Halmahera Timur dan PPAT Ikuti Sosialisasi Tata Cara Geotagging Offline

HALMAHERA TIMUR – Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengikuti kegiatan Sosialisasi Tata Cara Geotagging Offline untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan layanan PERINTIS 10 Hari (Peralihan Hak Terintegrasi). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom sebagai upaya meningkatkan pemahaman teknis serta kesiapan pelaksanaan layanan pertanahan.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai tata cara pelaksanaan geotagging offline, khususnya dalam mendukung proses layanan pertanahan ketika kondisi jaringan internet tidak memadai. Melalui pemahaman teknis yang baik, diharapkan proses pengambilan dan pengelolaan data lokasi dapat dilakukan secara lebih efektif sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Perkuat Pelaksanaan Reforma Agraria, Tim GTRA Halmahera Timur Koordinasikan Kawasan Transmigrasi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja

Keikutsertaan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur bersama PPAT dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan. Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran proses peralihan hak atas tanah, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat memahami dan menerapkan tata cara geotagging offline secara tepat, sehingga pelaksanaan layanan PERINTIS 10 Hari dapat berjalan lebih optimal, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat

Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan kompetensi, pemanfaatan teknologi, serta kolaborasi dengan para pemangku kepentingan demi mewujudkan layanan pertanahan yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *