Dalam upaya mendukung percepatan pelaksanaan Reforma Agraria, Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur melaksanakan kegiatan pengumpulan data potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Sowoli, Kecamatan Maba Selatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan identifikasi dan inventarisasi tanah yang berpotensi menjadi objek Reforma Agraria guna mewujudkan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan.
Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur melakukan pengumpulan data lapangan melalui koordinasi dengan Pemerintah Desa Sowoli, tokoh masyarakat, serta pihak terkait lainnya. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh informasi yang akurat mengenai status, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berpotensi diusulkan sebagai TORA.
Selain pengumpulan data administrasi, tim juga melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi aktual di wilayah desa. Data yang diperoleh nantinya akan menjadi bahan analisis dan dasar pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi pelaksanaan program Reforma Agraria di Kabupaten Halmahera Timur.
Melalui kegiatan ini, diharapkan potensi Tanah Objek Reforma Agraria di Desa Sowoli dapat teridentifikasi secara optimal sehingga mendukung pelaksanaan program Reforma Agraria yang tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur dalam mendukung program strategis nasional Reforma Agraria guna menciptakan kepastian hukum atas tanah, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan sinergi antara Kantor Pertanahan, pemerintah desa, dan masyarakat, pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Halmahera Timur diharapkan dapat berjalan lebih efektif, berkelanjutan, dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Desa Sowoli.



