Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur melaksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang yang dipimpin langsung oleh Bapak Ikin Sodikin, A.Ptnh., M.H. Selasa (18/11/2025).
Pengambilan Sumpah adalah tahapan yang wajib dan sangat penting dalam prosedur pengurusan Sertipikat Pengganti karena sertipikat aslinya hilang. Tujuan utama dari pengambilan sumpah ini adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum serta menjamin keabsahan bahwa sertipikat tersebut benar-benar hilang dan tidak sedang disalahgunakan (misalnya dijaminkan).
Info lebih lanjut terkait layanan sertipikat hilang dapat diakses pada website berikut https://kab-halmaheratimur.atrbpn.go.id/













