
Sekertaris Daerah Ricky cairul ricfat mengatakan, Di saat beberapa daerah lain masih mengalami kesulitan dalam memenuhi belanja pegawai dan gaji ke-13 atau ke-14, Pemda Halmahera Timur akan menuntaskan pembayaran tersebut, bahkan akan membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi P3K penuh waktu.
”Jangankan itu, P3K di Halmahera Timur yang penuh waktu itu dibayar TPP-nya. Jadi yang lain itu kesulitan hanya untuk membayar gajinya, kami di Halmahera Timur itu bayar sampai pada tingkat TPP-nya dan tidak ada masalah,” ujar Ricky Sekda
Namun, orang nomor tiga Halmahera Timur itu mengatakan, untuk catatan bahwa berdasarkan regulasi, TPP tersebut memang tidak berlaku bagi P3K paruh waktu karena aturan ASN organik hanya mencakup ASN reguler dan P3K penuh waktu.
Terkait dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mengamanatkan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, Pemda Haltim optimistis dapat memenuhinya.
“Jadi Saat ini, persentase belanja pegawai di Halmahera Timur baru menyentuh angka 27 persen, masih berada di bawah ambang batas maksimal,” jelasnya
Adanya celah anggaran ini dimanfaatkan oleh Pemda Haltim untuk membuka kuota penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru guna memenuhi kebutuhan birokrasi daerah. Hal ini dinilai kontras dengan kondisi rata-rata daerah lain di Provinsi Maluku Utara yang serapan belanja pegawainya sudah jauh melampaui angka 30 persen.
sekda haltim Ricky Chairul Richfat, juga menyoroti adanya perubahan kebijakan penganggaran dari pusat. Pada tahun 2025, gaji P3K masih diakomodasi melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU). Namun, terhitung sejak tahun 2026, anggaran tersebut tidak lagi dialokasikan dari DAU.
Meski kapasitas fiskal Halmahera Timur saat ini tergolong mampu, pemda berharap pemerintah pusat dapat meninjau kembali kebijakan ini agar selaras dengan UU ASN Nomor 6 yang menyatakan bahwa ASN terdiri dari PNS dan P3K.
Lanjut Ricky, menilai akan jauh lebih bijaksana dan seimbang jika gaji pokok P3K tetap ditanggung oleh pemerintah pusat melalui DAU, sementara pemerintah daerah fokus mengalokasikan anggaran untuk TPP.
Sebagai informasi, UU HKPD yang disahkan pada tahun 2022 tersebut akan diberlakukan secara penuh setelah masa transisi 5 tahun, yaitu pada tahun 2027. Guna memastikan postur APBD tetap sehat dan terhindar dari belanja yang bersifat mubazir, Pemda Haltim rutin menjalani evaluasi dan coaching setiap tiga bulan sekali bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Berdasarkan penilaian dari kedua kementerian tersebut, struktur dan postur belanja APBD Halmahera Timur sejauh ini dinilai dalam kondisi yang sangat baik dan siap menghadapi pemberlakuan penuh undang-undang pada tahun 2027 mendatang. Pungkasnya













