banner 728x250

Perkuat Kepastian Administrasi Pertanahan, Kantah Halmahera Timur Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang

Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah atas permohonan penggantian sertipikat tanah yang dinyatakan hilang. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pelayanan pertanahan dalam rangka memberikan kepastian administrasi dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah.

Pengambilan sumpah dilaksanakan terhadap pemohon penggantian sertipikat tanah yang berlokasi di Desa Buli Karya, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, sebagai salah satu tahapan yang harus dipenuhi dalam proses penggantian sertipikat yang hilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Dari Semak Belukar Jadi Sumber Ekonomi Masyarakat, Reforma Agraria Hidupkan Potensi Desa Bandung

Dalam pelaksanaannya, pemohon menyampaikan keterangan mengenai hilangnya sertipikat tanah dan menuangkannya dalam pernyataan sumpah. Tahapan ini menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa permohonan penggantian sertipikat dilakukan berdasarkan keterangan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur terus berupaya memberikan pelayanan pertanahan yang tertib, transparan, akuntabel, dan ses

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *