
Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur melaksanakan pengambilan sumpah atas permohonan penggantian sertipikat tanah yang dinyatakan hilang. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pelayanan pertanahan dalam memastikan proses penggantian sertipikat berjalan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Pengambilan sumpah dilaksanakan terhadap pemohon yang mengajukan penggantian sertipikat tanah yang hilang, dengan objek tanah yang berlokasi di Desa Wayafli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur.
Dalam pelaksanaannya, pemohon menyampaikan keterangan terkait kehilangan sertipikat tanah yang menjadi dasar dalam proses permohonan penggantian. Pengambilan sumpah dilakukan sebagai salah satu tahapan untuk memberikan kepastian terhadap keterangan yang disampaikan oleh pemohon.













