Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur, Ikin Sodikin, A.Ptnh., MH., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Masalah Non-Litigasi dan HAM pada agenda Penyuluhan Hukum Terpadu yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Kegiatan yang dimotori oleh Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Utara ini berlangsung di Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, dengan tujuan memberikan edukasi hukum yang komprehensif kepada masyarakat dan aparatur desa setempat.
Dalam paparannya, Ikin Sodikin menekankan pentingnya pendekatan non-litigasi dalam menyelesaikan sengketa pertanahan. Menurutnya, penyelesaian di luar pengadilan melalui mediasi dan musyawarah jauh lebih efektif dalam menjaga harmonisasi sosial di tengah masyarakat.
“Kami mendorong masyarakat untuk mengedepankan jalur mediasi. Melalui fasilitasi non-litigasi ini, kita berupaya mencari solusi yang win-win solution dengan tetap berpedoman pada aturan hukum pertanahan yang berlaku serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia,” ujar Ikin di hadapan para peserta.
Selain membahas teknis penyelesaian sengketa, Ikin juga membedah keterkaitan antara kepastian hukum hak atas tanah dengan perlindungan HAM. Ia menjelaskan bahwa sertifikasi tanah merupakan salah satu bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak dasar warga negara agar memiliki kepastian hukum dan ekonomi.
Penyuluhan hukum terpadu ini diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik pertanahan di wilayah Halmahera Timur, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai prosedur hukum yang benar.
#KantahKabHalmaheraTimur
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya



