banner 728x250

KETUA KARANG TARUNA BULI KARYA, SOROTI PENCEMARAN LINGKUNGAN, AKIBAT TAMBANG PT. FHT DAN PT. SDA

banner 120x600

Haltim – Beleymalut.com – Ketua Karang Taruna Desa Buli Karya, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Muhammad Syuti Hi. Adam, menyoroti serius pencemaran lingkungan yang terjadi di kali Kukuba dan pesisir pantai Mabapura.

Syuti menegaskan, kembali membaca pengalaman demi pengalaman, Peristiwa pencemaran lingkungan adalah bencana dashyat yang di lakukan oleh pihak perusahan yang menambang  di wilayah Kecamatan Kota Maba dan Maba,  fakta krusial pencemaran lingkungan limbah tambang masuk ke sungai atau laut, sehingga air menjadi keruh dan berdampak pada nelayan serta kebutuhan air masyarakat, adalah hasil pembabatan hutan tampa kendali oleh pihak perusahan tambang.

Baca Juga :  Pengumuman!

Penanganan dan pengendalian pencemaran lingkungan di Indonesia diatur utamanya dalam Undang-Undang  Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 183 Tahun 2024, terdapat Badan Pengendali Lingkungan Hidup (BPLH) yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang ini. Ungkapnya.

Ia meminta kepada Pemerintah Daerah Halmahera Timur dan Pemerintah Pusat, untuk menindaklanjuti secara tegas pencemaran lingkungan, audit lingkungan dan memberikan sanksi hukum kepada dua  perusahan yang beroperasi di areal pencemaran lingkungan, yakni, PT. Feni Haltim dan PT. Sumberdaya Arindo (SDA).

Baca Juga :  Satker Kementerian ATR/BPN Meraih 1 Predikat WBBM dan 31 Predikat WTAB Buktikan Komitmen dalam Memperbaiki Layanan

Kami atas nama lembaga Karang Taruna Buli karya, memberikan peringatan keras kepada perusahan tambang yang beroperasi di wilayah kami, Halmahera Timur.  Kami tetap konsisten dalam pengawasan lingkungan serta meminta pihak perusahan untuk transparansi hasil uji kualitas lingkungan (tutupnya). Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *