Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Pembuat Akta Tanah di Wilayah Kerja Kabupaten Halmahera Timur. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur, Ikin Sodikin, A.Ptnh., M.H di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur, Selasa (15/07/2025).
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan proses resmi yang menandai pengangkatan seseorang sebagai PPAT, yang memiliki kewenangan untuk membuat akta-akta otentik tertentu terkait peralihan hak atas tanah.
Dalam amanahnya, Ikin menegaskan sinergitas PPAT dengan Kantor Pertanahan sangat penting dalam rangka menjamin kelancaran, kepastian hukum, dan keakuratan data dalam proses pendaftaran hak atas tanah serta peralihan hak.
“Dengan di lantiknya PPAT ini diharapkan dapat memberikan layanan yang cepat, transparan, adil, dan akuntabel terkait dengan urusan pertanahan kepada masyakarat Kabupaten Halmahera Timur” ujar Ikin.









