banner 728x250

Agar Hak Atas Tanah Tetap Terlindungi, Panduan Mengurus Alih Waris pada Sertipikat Tanah

banner 120x600

Nasional-BM.com_Sertipikat tanah bukan sekedar dokumen, namun merupakan jejak sejarah, sumber penghidupan, sekaligus jaminan masa depan. Tak jarang, tanah sudah mencatatkan kepemilikan turun-temurun dalam suatu keluarga. Tanah yang sudah diwariskan ke penerus keluarga, perlu diurus secara resmi perubahan hak miliknya dalam sertipikat.

Fenomena yang kerap terjadi di Indonesia adalah tanah sudah diwariskan hanya dengan janji antar keluarga, namun sertipikatnya tidak dialih wariskan. Proses alih waris hak atas tanah dianggap rumit, padahal prosesnya sudah jelas diatur dalam regulasi pertanahan. Ketika pemegang hak atas tanah meninggal dunia, keluarga perlu segera memastikan status kepemilikan diperbarui agar memiliki kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Petugas loket di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta menjelaskan bahwa langkah awal pengurusan biasanya dimulai dari dokumen dasar keluarga. “Persyaratan biasanya kan awal dari KTP, KK, dari orang tua. Kalau misalnya sudah tidak ada berarti nanti dibutuhkan ahli waris, anak-anaknya. Kalau surat keterangan waris biasanya di sini menyediakan formatnya, tapi beberapa desa juga menyediakan dan bisa sekaligus dimintakan pengesahannya,” ujar Fiya Pramusinta dalam keterangannya di Kantah Kabupaten Batang.

Baca Juga :  Komisi II DPR RI Usulkan Pembentukan UU Khusus Reforma Agraria demi Tuntaskan Tumpang Tindih Regulasi, Dukung Kinerja Kementerian ATR/BPN

Secara hukum, peralihan hak atas tanah karena pewarisan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pendaftarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Adapun tata cara teknis pelayanan dan kelengkapan dokumen dijabarkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021.

Sedikitnya ada delapan persyaratan yang harus dipenuhi. Mulai dari (1) formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup; (2) surat kuasa apabila dikuasakan; (3) fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; (4) sertipikat tanah asli.

Baca Juga :  1,1 Juta Hektare Tanah di Sulteng yang Bisa Diberdayakan untuk Kepentingan Masyarakat

Dokumen selanjutnya yang perlu dilengkapi, yaitu (5) surat keterangan waris sesuai perundangan-undangan; (6) akte wasiat notariil (jika ada); (7) fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SBB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak); dan (8) penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPh untuk perolehan tanah lebih dari 60 juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, masyarakat tinggal mengajukan permohonan peralihan hak di Kantah sesuai lokasi tanah. Petugas Kantah kemudian melakukan penelitian data yuridis dan fisik tanah sebelum mencatat perubahan pemegang hak dalam buku tanah. Tahap akhir dari proses ini adalah penerbitan sertipikat tanah baru atas nama ahli waris, baik secara bersama maupun berdasarkan kesepakatan keluarga.

Khusus bagi pemohon yang sertipikatnya masih dalam bentuk analog, akan dilakukan proses alih media menjadi Sertipikat Elektronik terlebih dahulu sebelum sertipikat diterbitkan. “Kalau yang analog alih media terlebih dulu, kalau sudah sertipikat elektronik bisa langsung di _entry_,” lanjut Fiya Pramusinta.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat Terjadi Di Pasar Buli, Puluhan Rumah Terancam

Adapun untuk tarif biaya tanah waris ini dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2))/1000. Bagi masyarakat yang ingin melakukan proses ahli waris ataupun informasi layanan pertanahan lainnya, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang sudah menyediakan berbagai informasi layanan pertanahan. (JR/RT). Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *