
Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur mengikuti kegiatan Sosialisasi Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara. Kegiatan tersebut diikuti secara daring melalui aplikasi Zoom oleh jajaran Kantah Halmahera Timur.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kesiapan jajaran Kantor Pertanahan dalam mengimplementasikan layanan PERINTIS 10 Hari, khususnya dalam memberikan layanan peralihan hak yang lebih efektif, terintegrasi, dan berorientasi pada kepastian waktu pelayanan.
Kantah Halmahera Timur terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan melalui transformasi dan inovasi layanan. Implementasi PERINTIS 10 Hari diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan peralihan hak dengan proses yang lebih efektif, transparan, dan terukur.

