
HALMAHERA TIMUR – Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengikuti kegiatan Sosialisasi Tata Cara Geotagging Offline untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan layanan PERINTIS 10 Hari (Peralihan Hak Terintegrasi). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom sebagai upaya meningkatkan pemahaman teknis serta kesiapan pelaksanaan layanan pertanahan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai tata cara pelaksanaan geotagging offline, khususnya dalam mendukung proses layanan pertanahan ketika kondisi jaringan internet tidak memadai. Melalui pemahaman teknis yang baik, diharapkan proses pengambilan dan pengelolaan data lokasi dapat dilakukan secara lebih efektif sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Keikutsertaan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur bersama PPAT dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan. Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran proses peralihan hak atas tanah, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat memahami dan menerapkan tata cara geotagging offline secara tepat, sehingga pelaksanaan layanan PERINTIS 10 Hari dapat berjalan lebih optimal, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan kompetensi, pemanfaatan teknologi, serta kolaborasi dengan para pemangku kepentingan demi mewujudkan layanan pertanahan yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

