banner 728x250

Bupati Haltim Tinjau Lolobata, Penanganan Pascabencana Didorong Masuk Anggaran 2027

HALTIM — Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur mulai menyiapkan langkah penanganan terhadap kerusakan akibat gelombang pasang yang menerjang kawasan pesisir Desa Lolobata, Kecamatan Wasile Tengah.

Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, turun langsung ke lokasi pada Kamis (17/9/2026) untuk memastikan kondisi masyarakat sekaligus melihat tingkat kerusakan rumah warga dan infrastruktur pesisir yang terdampak.

Dalam kunjungan tersebut, Bupati didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Muliastuty, Kepala Pelaksana BPBD Halmahera Timur Darso D. Gajal, Camat Wasile Tengah Sabaria Muchsin, serta Kepala Desa Lolobata Arif Robo.

Rombongan meninjau sejumlah titik di kawasan pesisir. Dari hasil pemantauan, beberapa fasilitas mengalami kerusakan, di antaranya talud penahan ombak dan tambatan perahu yang selama ini digunakan masyarakat nelayan.

Selain infrastruktur pesisir, sejumlah rumah warga juga ikut terdampak. Gelombang pasang menyebabkan air masuk ke kawasan permukiman dan menggenangi beberapa rumah yang berada dekat dengan garis pantai.

Ubaid mengatakan, kehadiran pemerintah daerah di lokasi diperlukan agar langkah penanganan tidak hanya didasarkan pada laporan, tetapi juga sesuai dengan kondisi nyata yang dialami masyarakat.

Baca Juga :  Meski Fisik Gedung 100% Rampung, Peresmian RSUD Maba Ditunda Demi Matangkan Alkes dan SDM

“Saya ikut merasakan apa yang dialami masyarakat Desa Lolobata yang terdampak gelombang air pasang. Karena itu kami hadir di sini sebagai pemerintah untuk membantu dan mengurangi beban masyarakat yang terdampak,” kata Ubaid.

Menurutnya, Pemkab Halmahera Timur tengah menyiapkan dua jalur penanganan. Jalur pertama akan dilakukan melalui program pembangunan daerah dengan melibatkan Dinas Perkim, terutama untuk kebutuhan perbaikan maupun pembangunan rumah warga.

Sementara jalur lainnya akan ditempuh melalui mekanisme penanggulangan bencana yang dikoordinasikan bersama BPBD.

Ubaid menjelaskan, mekanisme kebencanaan memungkinkan pemerintah daerah mengajukan dukungan penanganan melalui sejumlah instansi yang berkaitan dengan penanggulangan bencana.

“Dalam skema kebencanaan ada beberapa jalur yang bisa ditempuh, baik melalui pemerintah daerah maupun melalui usulan ke instansi terkait penanggulangan bencana. Saat ini masih dalam tahap pengusulan, namun akan terus kami kawal selama seluruh persyaratan yang dibutuhkan dapat dipenuhi,” ujarnya.

Baca Juga :  PT Position Salurkan Bantuan Sembako Ke Korban Kebakaran Pasar Fadeldela Buli

Dari hasil pengecekan lapangan, pemerintah daerah selanjutnya akan mendata dan mengelompokkan tingkat kerusakan setiap fasilitas maupun rumah warga. Data tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan bentuk intervensi yang paling tepat.

Untuk rumah dengan tingkat kerusakan tertentu, pemerintah mempertimbangkan memasukkannya dalam program pembangunan rumah baru. Sedangkan rumah yang masih memungkinkan untuk diperbaiki akan diarahkan melalui program rehabilitasi atau bedah rumah.

“Perkim dan BPBD bersama kami turun langsung untuk memastikan tingkat kerusakannya. Talud yang mengalami kerusakan akan direncanakan penanganannya. Untuk rumah warga, sebagian akan diarahkan ke program rumah baru dan sebagian melalui program bedah rumah,” jelas Ubaid.

Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa seluruh kebutuhan tersebut belum dapat dipastikan terealisasi pada tahun anggaran 2026.

Dengan posisi pelaksanaan APBD yang telah mendekati akhir tahun, Pemkab Haltim akan mendorong kebutuhan penanganan pascabencana di Lolobata agar menjadi bagian dari perencanaan dan penganggaran tahun 2027.

Baca Juga :  Sah, Aswar Salim, S.I.P, Terpilih Di Musda Ke-1 PD KEP SPSI Malut

“Untuk perencanaan dan penganggaran, saat ini kita sudah berada di penghujung tahun anggaran. Karena itu akan kami dorong masuk pada anggaran tahun 2027. Namun perlu diketahui bahwa seluruh proses ini masih berada pada tahap pengusulan,” pungkasnya.

Pemerintah daerah selanjutnya akan melengkapi data kerusakan dan kebutuhan penanganan sebagai dasar penyusunan program, baik melalui perangkat daerah terkait maupun melalui mekanisme penanggulangan bencana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *