banner 728x250

Polsek Maba Selatan Ringkus Pencuri Sapi Bersenjata Api Rakitan Kaliber 5.56

banner 120x600
Polsek Maba Selatan bersama Tersangka Pencurian Hewan Ternak

 

HALTIM, Beleymalut.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Maba Selatan secara resmi menetapkan seorang pria berinisial RH sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api rakitan. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan dugaan pencurian hewan ternak (sapi) yang meresahkan warga Desa Waci, Kecamatan Maba Selatan.

 

 

Kapolsek Maba Selatan IPDA HABIEM menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari adanya laporan warga terkait hilangnya sapi ternak milik masyarakat setempat. Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian menemukan fakta mengejutkan bahwa pelaku tidak hanya melakukan pencurian biasa, namun juga menggunakan senjata api rakitan dalam melancarkan aksinya.

Baca Juga :  BPBD Halmahera Timur Cegah Sebelum dan Sesudah Bencana Kebakaran Hutan

 

“Berdasarkan temuan alat bukti di lapangan, tersangka RH diketahui memiliki senjata api rakitan dengan amunisi kaliber 5.56. Senjata tersebut digunakan pelaku untuk melumpuhkan atau menembak sapi target sebelum dibawa kabur. Atas temuan tersebut, kepolisian menerbitkan Laporan Polisi Model A dengan nomor: LP/A/05/IV/2026/Polsek Maba Selatan” Ungkapnya

 

Kapolsek mengatakan Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti, Polsek Maba Selatan melakukan gelar perkara pada hari Kamis (16/04). Hasilnya, penyidik sepakat untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

 

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang kuat, kami telah menetapkan Saudara RH sebagai tersangka. Yang bersangkutan terbukti memiliki dan menggunakan senjata api rakitan beserta amunisi kaliber 5.56 untuk menembak sapi warga. Saat ini tersangka telah kami lakukan penahanan,” tegas Kapolsek

Baca Juga :  Kasat Pol PP Haltim Intensifkan Patroli Malam Cegah Kenakalan Remaja

 

 

Dirinya menambahkan Atas perbuatan tersangka RH dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

 

“Tersangka terancam hukuman berat akibat kepemilikan senjata ilegal tersebut, di samping pasal terkait tindak pidana pencurian yang masih terus didalami.

Polsek Maba Selatan juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan senjata api maupun pencurian ternak di wilayah hukum Maba Selatan”Pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *