banner 728x250

Perkuat Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah, Kantah Halmahera Timur Laksanakan Penyerahan Sertipikat Permohonan Pertama Kali

Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur melaksanakan penyerahan sertipikat hasil permohonan pendaftaran tanah untuk pertama kali kepada masyarakat. Sertipikat tersebut merupakan bukti hak atas tanah yang berlokasi di Desa Maba Sangaji, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur.

Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat atas tanah yang dimiliki atau dikuasainya.

Melalui proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, data fisik dan data yuridis bidang tanah diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga diterbitkannya sertipikat sebagai tanda bukti hak. Dengan adanya sertipikat, masyarakat diharapkan memiliki dokumen pertanahan yang dapat memberikan kepastian mengenai status hak atas tanahnya.

Baca Juga :  Dirjen Penataan Agraria: Reforma Agraria Instrumen Konkret Dukung Pembangunan Infrastruktur, ICI 2025 Jadi Tonggak Penguatan Kolaborasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *