
Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur melalui Panitia A melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah di Desa Soasangaji, sebagai bagian dari tahapan dalam proses administrasi pertanahan guna memastikan kesesuaian data yuridis dan kondisi fisik tanah di lapangan.
Kegiatan pemeriksaan dilakukan dengan turun langsung ke lokasi untuk memperoleh informasi dan memastikan kondisi tanah sesuai dengan data yang telah diajukan. Pemeriksaan ini juga menjadi langkah penting dalam mendukung proses pemberian kepastian dan perlindungan hukum atas hak atas tanah.
Dalam pelaksanaannya, Panitia A melakukan peninjauan terhadap objek tanah serta mencermati berbagai aspek yang berkaitan dengan penguasaan, penggunaan, dan kondisi fisik tanah. Data dan informasi yang diperoleh di lapangan selanjutnya menjadi bahan dalam proses penelitian dan penyusunan hasil pemeriksaan tanah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur terus berkomitmen melaksanakan setiap tahapan pelayanan pertanahan secara cermat, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan tanah secara langsung diharapkan dapat meminimalkan potensi permasalahan serta memastikan data pertanahan yang dihasilkan memiliki tingkat akurasi dan validitas yang baik.













