
Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) turut serta dalam kegiatan Sosialisasi Implementasi Integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) Provinsi Maluku Utara yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dan integrasi data antara sektor pertanahan, perizinan, dan perpajakan. Melalui integrasi NIB dan NOP, diharapkan terwujud keselarasan data yang lebih akurat, terstruktur, dan mudah dimanfaatkan dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik serta optimalisasi penerimaan daerah.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur dan Bapenda mengikuti rangkaian pemaparan materi serta pembahasan terkait implementasi integrasi NIB-NOP di wilayah Provinsi Maluku Utara. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan koordinasi dan pemahaman antarinstansi mengenai mekanisme serta manfaat integrasi data.
Integrasi data NIB-NOP diharapkan dapat mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan transparan, khususnya dalam penyediaan informasi yang terintegrasi serta meminimalkan potensi perbedaan atau ketidaksesuaian data antarinstansi.













