banner 728x250

Pahami Persyaratannya, Kantah Halmahera Timur Sediakan Informasi Permohonan Sertipikat Hilang

Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur terus berkomitmen memberikan informasi layanan pertanahan yang mudah dipahami oleh masyarakat. Salah satu layanan yang perlu diketahui masyarakat adalah permohonan penggantian sertipikat hak atas tanah yang hilang.

Bagi masyarakat yang mengalami kehilangan sertipikat tanah, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan permohonan. Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting agar proses pelayanan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun persyaratan permohonan sertipikat hilang di Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur meliputi:

  1. Surat permohonan dari pemohon kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur.
  2. Surat kuasa, apabila pengurusan permohonan dikuasakan kepada pihak lain.
  3. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.
  4. Surat keterangan kehilangan dari Desa/Kelurahan.
  5. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, yang dibuat setelah terbit SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah).
  6. Nomor telepon/HP aktif yang dapat dihubungi untuk keperluan komunikasi dan informasi pelayanan.
Baca Juga :  Menteri Nusron Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baikny

Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah dipersiapkan dengan lengkap dan sesuai sebelum mengajukan permohonan. Petugas pelayanan juga siap memberikan informasi apabila masyarakat membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan dan kelengkapan dokumen.

Melalui penyampaian informasi persyaratan secara terbuka dan mudah dipahami, Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur berupaya mewujudkan pelayanan pertanahan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *