banner 728x250

Jangan Asal Sebar! Kadis Kominfo Haltim Ingatkan Sanksi Penjara bagi Penyebar Hoax

banner 120x600
Kepala Dinas Kominfo Halmahera Timur

HALTIM,Beleymalut.Com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Halmahera Timur, Abubakar A. Radjak, secara tegas menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk lebih waspada dan cerdas dalam menanggapi berbagai informasi yang beredar di media sosial.

Hal ini disampaikan menyusul meningkatnya penyebaran berita bohong (hoax) yang berpotensi memecah belah persatuan dan menciptakan keresahan di tengah masyarakat Halmahera Timur.

 

“Hoax adalah racun bagi demokrasi dan kerukunan kita. Saya meminta seluruh warga Halmahera Timur untuk tidak mudah percaya pada informasi yang sumbernya tidak jelas. Verifikasi dulu sebelum menyebarkan,” ucap Kadis Kominfo Kamis 22/01/26

 

Kepala Dinas  mengatakan Pemerintah mengingatkan bahwa menyebarkan berita bohong bukan hanya etika yang buruk, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius. Pelaku penyebaran hoax dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), antara lain

Baca Juga :  Belanja Pegawai di Angka 27,97%, Haltim Optimis Bisa Tambah Kuota CPNS"

* Pasal 28 ayat (1): Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

* Pasal 45A ayat (1): Pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

* Pasal 28 ayat (2): Terkait penyebaran informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ungkapnya dengan nada serius

Baca Juga :  Pentingnya Penataan Akses demi Peningkatan Taraf Hidup Masyarakat, Wamen Ossy Buka Monev Penataan Agraria Semester I 2025

 

Kepala Dinas Kominfo memberikan panduan “3 Langkah Cerdas” bagi warga dalam bermedia sosial

 

” Pastikan informasi berasal dari media resmi atau akun pemerintah yang terverifikasi. Jangan mudah terprovokasi oleh judul yang bombastis, Jika informasi tersebut bersifat menghasut atau menyudutkan pihak tertentu tanpa bukti, besar kemungkinan itu adalah hoax, Jika menemukan informasi yang mencurigakan atau meresahkan, segera laporkan ke kanal resmi Diskominfo atau pihak kepolisian setempat.

 

“Mari kita jaga kondusivitas Halmahera Timur. Jadikan ruang digital kita sebagai tempat yang edukatif, inspiratif, dan penuh dengan kebenaran. Masa depan daerah kita tergantung pada kedewasaan kita dalam mengelola informasi,” tutup kepala Dinas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *