
Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur melaksanakan pengambilan sumpah atas permohonan penggantian sertipikat tanah yang dinyatakan hilang. Kegiatan tersebut dilaksanakan terhadap sertipikat tanah yang berlokasi di Desa Tutuling Jaya, Kecamatan Wasile Timur, sebagai salah satu tahapan dalam proses penerbitan sertipikat pengganti.
Pengambilan sumpah merupakan prosedur yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum diterbitkannya sertipikat pengganti atas sertipikat yang hilang. Dalam pelaksanaannya, pemohon memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai kronologi hilangnya sertipikat serta menyatakan bahwa informasi yang disampaikan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Selain sebagai bentuk pemenuhan persyaratan administratif, tahapan ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah serta meminimalisir potensi penyalahgunaan atau penerbitan sertipikat pengganti yang tidak sesuai prosedur. Seluruh proses dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.













