banner 728x250

Bupati Haltim Buka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2026

banner 120x600

HALTIM, — Dalam upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, Kantor Pertanahan (BPN) berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur sukses menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2026. Forum strategis ini dilaksanakan pada Senin, 13 Juli 2026, bertempat di Ruang Rapat Eselon Kantor Bupati Halmahera Timur.

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIT ini dibuka langsung oleh Bupati Halmahera Timur, Drs. Ubaid Yakub, M.Si, yang juga bertindak sebagai Ketua Tim GTRA Kabupaten. Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta kepala instansi vertikal, di antaranya Sekretaris Daerah Ricky Chairul Richfat,Kepala Kantor Pertanahan Halmahera Timur Ikin Sodikin, A.Ptnh., M.H., Kapolres Halmahera Timur AKBP Boby Kusuma Ardiansyah, perwakilan Kejaksaan Negeri, dan seluruh jajaran Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam sambutannya, Bupati Ubaid Yakub menyampaikan apresiasi mendalam kepada institusi BPN serta seluruh pihak yang konsisten memberikan bimbingan dan membangun sinergi. Ia menekankan bahwa seiring laju pertumbuhan penduduk dan pembangunan daerah, pelaksanaan reformasi agraria kini memiliki urgensi yang sangat krusial.

Baca Juga :  Gelar Pelepasan 61 Siswa, Ini Harapan Kepsek SMKN 1 HALTIM

Menurutnya, esensi dasar dari reforma agraria tidak boleh hanya sekadar diukur dari target kuantitas sertifikat yang dikeluarkan, melainkan bagaimana negara benar-benar hadir menjamin hak penguasaan, kepemilikan, dan asas kemanfaatan tanah yang berujung pada peningkatan ekonomi rakyat.

Sebagai daerah yang menjadi lokus Proyek Strategis Nasional (PSN), Halmahera Timur menghadapi dilema besar. Pemkab memiliki tanggung jawab moral untuk menyukseskan program prioritas Presiden dan Wakil Presiden, namun di waktu yang sama, hak-hak atas ruang hidup masyarakat lokal wajib dilindungi secara optimal.

Bupati memaparkan realitas pelik di lapangan, di mana banyak desa tua yang definitif, permukiman transmigrasi, hingga wilayah komunitas adat terpencil bentukan Dinas Sosial, status tanahnya masih menggantung tanpa kekuatan hukum. Hal ini terjadi karena lahan-lahan pemukiman tersebut terindikasi masuk dalam peta Hutan Produksi Konversi (HPK) berdasarkan zonasi BPKH. Benturan status kawasan ini membuat masyarakat adat dan transmigran tidak bisa mengklaim hak atas kebun mereka, bahkan pemda pun kerap terhambat regulasi yang kaku saat hendak membangun fasilitas umum dan infrastruktur dasar.

Baca Juga :  Kantor Dinas Keuangan Halmahera Timur Terbakar

Merespons persoalan tersebut, Bupati Ubaid meminta komitmen penuh dari Kementerian ATR/BPN serta BPKH Wilayah VI Manado untuk merumuskan solusi yang bijak melalui mekanisme Reforma Agraria. Di usianya yang ke-17 tahun, Halmahera Timur ibarat wilayah yang sedang bersolek demi kemajuan dan kesejahteraan. Agar bantuan anggaran dari pusat maupun provinsi dapat terserap maksimal tanpa hambatan hukum, sengketa tumpang tindih lahan ini harus segera diselesaikan.

“Kita memiliki niat tulus membangun demi kesejahteraan rakyat, dan jangan sampai langkah ini terpasung oleh kakunya regulasi. Melalui momentum rakor hari ini, mari kita satukan persepsi dan bergandengan tangan agar pembangunan di Halmahera Timur berjalan di jalur yang tepat dan hak tanah rakyat benar-benar terlindungi,” pungkas Bupati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *