
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Reforma Agraria serta mendorong penataan dan penyelesaian permasalahan pertanahan, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur melaksanakan kegiatan pendataan permukiman yang berada dalam kawasan hutan di Desa Maratana Jaya.
Kegiatan pendataan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi dan data faktual mengenai kondisi penguasaan, pemanfaatan, serta keberadaan permukiman masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan. Data yang diperoleh nantinya menjadi bahan dalam proses identifikasi, analisis, dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, Tim GTRA melakukan pengumpulan data di lapangan serta berkoordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat setempat. Keterlibatan berbagai pihak diharapkan dapat menghasilkan data yang akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.













