
Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur melalui Panitia A melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah atas permohonan hak pertama kali di Desa Dodaga, Kecamatan Wasile Timur, Kabupaten Halmahera Timur.
Pemeriksaan tanah oleh Panitia A merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemberian hak atas tanah. Kegiatan ini bertujuan untuk meneliti dan mencocokkan data fisik serta data yuridis objek tanah yang dimohonkan, sehingga seluruh informasi yang menjadi dasar penerbitan hak dapat dipastikan sesuai dengan kondisi di lapangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, Panitia A melakukan pemeriksaan langsung terhadap letak, batas, luas, dan penguasaan tanah, sekaligus menghimpun keterangan dari pemohon, para pemilik tanah yang berbatasan, pemerintah desa, serta pihak-pihak terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak terdapat tumpang tindih penguasaan maupun permasalahan hukum yang dapat memengaruhi proses pemberian hak atas tanah.













