Halo #SobATRBPN Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur melaksanakan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2026 yang bertempat di Desa Minamin, Kecamatan Wasile Selatan. (08/02/2026)
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Heri Tri Haryanto, S.H. dan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Misbah Bai`st D, S.T. Turut hadir pada kegiatan ini Kepala Desa Minamin, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Halmahera Timur serta Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Timur.
Tujuan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendaftaran tanah, mendorong partisipasi aktif dalam pelaksanaan PTSL, serta mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Heri Tri Haryanto, S.H menghimbau kepada masyarakat agar pada saat pendaftaran tanah untuk dapat melengkapi administrasi berupa Fotokopi KK, KTP, Bukti Kepemilikan, serta Materai 10.000.
“Tidak ada biaya tambahan pada kegiatan ini. Semua Gratis hanya saja masyarakat perlu menyediakan materai 10.000 sebanyak 3 buah pada saat pendaftaran”. Tegas Hery.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Misbah Bai`st D, S.T menghimbau masyarakat agar dapat memberikan patok – patok tanah yang jelas dan permanen agar dapat mempermudah petugas pada saat kegiatan pengukuran.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Benny Clinton, S.H menjelaskan dari sisi Aspek Hukum dan Pencegahan Potensi Permasalahan dalam Pelaksanaan PTSL.
“Terkait tanda batas dan penguasaan, alangkah lebih baik saat pengukuran dapat disaksikan langsung oleh tetangga karena banyak perkara berasal dari tuntutan tetangga”. Ujar Benny.
“Diharapkan data – data yang disertipikatkan benar adanya, ketika data yang tidak sesuai tentunya ada tuntutan pidananya” Tegas Benny.
Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Timur, Risman Hasan, S.IP menjelaskan terkait Tertib Administrasi Desa dalam Pencegahan Potensi Permasalahan Pelaksanaan PTSL.
“Ada beberapa hal yang menjadi potensi permasalahan PTSL pada Administrasi Desa (1) Data Subjek dan Objek Tanah tidak sama dengan Kondisi di Lapangan, (2) Surat Keterangan Desa tidak aktual seperti riwayat tanah, dan penguasaan yang tidak jelas, (3) Tidak disepakatinya batasan tanah, (4) Tanah bersengketa yang tetap diusulkan pada kegiatan PTSL” Ujar Risman .
Antusias masyarakat Desa Minamin terlihat pada saat kegiatan Penyuluhan dengan aktif melakukan tanya jawab dengan Narasumber Kegiatan PTSL Tahun 2026.
Kepala Desa Minamin, Hendrik Notan menyampaikan agar masyarakat dapat berkoordinasi dengan baik dengan petugas yang nantinya akan turun ke lapangan serta menghimbau untuk menyepakati batas tanah serta mempersiapkan administrasi secara baik untuk menghindari sengketa.
#KantahKabHalmaheraTimur
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya



