banner 728x250

Target Naik Sigap! ATR/BPN Haltim Bidik 1.070 Sertifikat Tanah Gratis Lewat Program PTSL 2026

banner 120x600
Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur

 

HALTIM,PI.Com – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Halmahera Timur (Haltim). Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Halmahera Timur resmi memulai langkah besar dalam program strategis nasional, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahun anggaran 2026.

Tidak main-main, di bawah kepemimpinan Ikin Sodikin, ATR/BPN Haltim mematok target yang jauh lebih besar dari tahun sebelumnya. Tahun ini, sebanyak 1.070 bidang tanah milik warga ditargetkan terkover dalam program sertifikasi gratis tersebut.

 

Kepala Kantor ATR/BPN Halmahera Timur ini mengungkapkan rasa optimisnya terhadap capaian tahun ini. Angka 1.070 bidang merupakan peningkatan signifikan jika dibandingkan dengan prestasi tahun 2025 yang sukses merampungkan 600 bidang tanah di empat desa (Desa Petelei, Waci, Bicoli, dan Wailukum).

Baca Juga :  ​Tiga Pejabat Strategis dilantik, Bupati Ubaid Yakub Instruksikan Pembenahan Total Data Publik

“Tahun ini volume pekerjaan kita meningkat. Selain target seribu lebih bidang tanah, dari sisi luasan Peta Bidang Tanah (PBT), kami menargetkan cakupan pengukuran dan pemetaan resmi mencapai 540 hektar,” ujar Ikin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (12/01/2026).

 

Meski target angka sudah dikunci, pihak BPN saat ini masih sangat selektif dalam menentukan desa mana yang akan menjadi titik lokasi (Penlok) program. Saat ini, tim teknis tengah diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pendataan awal guna memastikan calon lokasi memenuhi kriteria teknis dan hukum.

Baca Juga :  Tegaskan Tanah adalah Fondasi Ketahanan Pangan, Menteri Nusron Jadi Pembicara di Pra Rakor BPK

“Kami tidak ingin terburu-buru menentukan titik lokasi. Tim sedang mendata dan menyeleksi desa mana yang paling siap secara kriteria dan ketentuan. Begitu syarat terpenuhi, langsung kami tetapkan Penlok sebagai objek PTSL 2026,” ujarny

 

Dikatakannya Program PTSL ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya nyata negara hadir untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah. Dengan sertifikat resmi, masyarakat Halmahera Timur memiliki bukti kepemilikan yang kuat, meminimalisir konflik agraria, dan mampu meningkatkan nilai ekonomi lahan yang mereka miliki.

“Masyarakat diharapkan dapat proaktif dalam menyiapkan dokumen kepemilikan tanah mereka saat tim BPN mulai masuk ke desa-desa, guna mendukung kelancaran proses pemetaan dan sertifikasi ini” pungkasnya (red

Baca Juga :  Butuh Tata Ruang yang Solutif, Wamen Ossy Jalankan Inpres 12/2025 untuk Tangani Masalah di Pulau Baai dan Enggano

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *