
HALMAHERA TIMUR — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Halmahera Timur menggelar Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026 di Kantor Bupati Halmahera Timur. Langkah strategis ini dilakukan untuk mempercepat kepastian hukum atas tanah masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi lokal melalui optimalisasi program Reforma Agraria.
Rapat koordinasi lintas sektor tersebut dihadiri oleh jajaran Pejabat Kantor Pertanahan Halmahera Timur, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, serta unsur instansi vertikal pendukung lainnya.
Penataan aset merupakan upaya untuk mewujudkan kepastian hukum atas penguasaan dan kepemilikan tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, penataan akses diarahkan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan tanah secara produktif melalui pemberdayaan ekonomi, pengembangan potensi lokal, dan penguatan akses terhadap sumber daya pendukung.
Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung keberhasilan program Reforma Agraria. Sinergi ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkeadilan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

