
Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Bupati Halmahera Timur Drs. H. Ubaid Yakub, M.P.A. bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate I Wayan Alit Mahendra Putra.
Kerja sama strategis tersebut diarahkan untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama kepada kelompok pekerja yang memiliki risiko kerja tinggi namun belum seluruhnya memperoleh perlindungan.
Kegiatan turut dihadiri jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para asisten, pimpinan unit kerja, serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate.
Dalam kerja sama tahap awal, Pemkab Halmahera Timur bersama BPJS Ketenagakerjaan memfokuskan perlindungan kepada tiga kelompok utama, yakni aparatur pemerintah desa, pekerja rentan, serta pekerja sektor jasa konstruksi.
Untuk aparatur pemerintah desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) didorong segera melakukan koordinasi dan inventarisasi seluruh perangkat desa di Kabupaten Halmahera Timur sehingga pelaksanaan program perlindungan dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.

Adapun pada sektor jasa konstruksi, Pemkab Halmahera Timur akan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta OPD terkait lainnya untuk memastikan penyedia jasa maupun tenaga kerja pada proyek pembangunan infrastruktur terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub dalam sambutannya menegaskan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja, terutama mereka yang bekerja pada sektor berisiko tinggi, merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah.
“Musibah dan kecelakaan kerja sangat dekat dengan orang-orang yang melaksanakan pekerjaan berisiko tinggi. Oleh karena itu, kita memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan perlindungan penuh agar mereka dan keluarganya mendapatkan jaminan hak normatif,” tegas Bupati.
Menurut Bupati, kehadiran jaminan sosial ketenagakerjaan tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan administrasi, tetapi juga menjadi bentuk nyata keberpihakan pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya.
Potensi Tenaga Kerja Capai 41 Ribu
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam pertemuan tersebut, potensi tenaga kerja di Kabupaten Halmahera Timur pada tahun 2026 mencapai sekitar 41 ribu orang, meningkat sekitar 13 ribu dibandingkan tahun 2025 yang tercatat sekitar 28 ribu orang.
Potensi tenaga kerja tersebut terdiri dari 8.576 pekerja formal, 30.139 pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), serta 2.519 pekerja sektor konstruksi.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, I Wayan Alit Mahendra Putra, menyampaikan bahwa jumlah tenaga kerja di Halmahera Timur yang telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan saat ini mencapai 11.397 orang atau sekitar 27 persen dari keseluruhan potensi tenaga kerja.
Angka tersebut menunjukkan masih besarnya ruang untuk memperluas cakupan kepesertaan, terutama pada kelompok pekerja informal dan pekerja rentan.
Melalui perjanjian kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur bersama BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen meningkatkan cakupan kepesertaan secara bertahap melalui pendataan, sosialisasi, pendampingan, serta pengawasan yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama OPD terkait.
Pemkab Halmahera Timur berharap perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat memberikan rasa aman bagi para pekerja sekaligus memastikan keluarga mereka tetap memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaan.
Kerja sama tersebut juga diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperluas kehadiran pemerintah bagi masyarakat pekerja, terutama mereka yang selama ini berada pada sektor pekerjaan berisiko tinggi dan belum sepenuhnya tersentuh program jaminan sosial ketenagakerjaan.













