
Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur melaksanakan penyerahan sertipikat hasil permohonan pendaftaran tanah pertama kali kepada masyarakat atas bidang tanah yang berlokasi di Desa Wayafli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur.
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari pelayanan pertanahan dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah kepada masyarakat. Sertipikat yang telah diterbitkan menjadi dokumen penting sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memberikan kepastian mengenai status kepemilikan bidang tanah.
Dalam proses pelayanan, Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur terus berupaya memberikan pelayanan yang informatif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk menjaga sertipikat dengan baik karena merupakan dokumen pertanahan yang memiliki nilai penting secara hukum dan administratif.
Melalui penyerahan sertipikat tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur berharap masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari pelayanan pertanahan serta semakin tertib dalam administrasi dan pengelolaan tanah.













