
Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur melaksanakan kegiatan Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme, kepatuhan, serta kualitas pelaksanaan tugas PPAT dalam mendukung pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Kegiatan pembinaan ini menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi, komunikasi, dan sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur dengan PPAT dalam menjalankan tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penyampaian berbagai hal terkait pelaksanaan tugas PPAT, khususnya mengenai tertib administrasi, kelengkapan dan ketepatan dokumen, penyampaian laporan, serta pemenuhan kewajiban PPAT dalam mendukung proses pelayanan pertanahan.
Pembinaan secara berkala juga diperlukan untuk memastikan pelaksanaan tugas PPAT senantiasa mengedepankan prinsip profesionalisme, integritas, kehati-hatian, dan kepastian hukum, sehingga setiap akta yang dibuat dapat memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pihak.













