
Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur melalui Panitia A melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah di Desa Minamin sebagai bagian dari tahapan proses administrasi pertanahan.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis dengan kondisi tanah di lapangan. Dalam pelaksanaannya, Panitia A melakukan pemeriksaan terhadap objek tanah, batas-batas bidang tanah, penguasaan dan penggunaan tanah, serta mencermati dokumen dan keterangan yang berkaitan dengan objek yang diperiksa.
Pemeriksaan lapangan menjadi salah satu tahapan penting dalam memberikan kepastian dan keakuratan data pertanahan. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan setiap informasi mengenai objek tanah dapat diperoleh secara lebih lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.













