Dalam rangka mendukung pelaksanaan Reforma Agraria serta mendorong penyelesaian permasalahan pertanahan secara komprehensif, Satuan Tugas Gugus Tugas Reforma Agraria (Satgas GTRA) Kabupaten Halmahera Timur melaksanakan kegiatan pendataan sebagai tindak lanjut atas konflik penguasaan tanah yang terjadi di Desa Tanure.
Kegiatan pendataan ini merupakan bagian dari upaya awal untuk memperoleh informasi yang akurat mengenai kondisi penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah di lokasi yang menjadi objek permasalahan. Melalui kegiatan lapangan ini, Satgas GTRA melakukan identifikasi, pengumpulan data, serta verifikasi terhadap informasi yang diperoleh dari berbagai pihak sebagai bahan dalam proses penanganan dan penyelesaian konflik secara objektif.
Pendataan dilaksanakan dengan melibatkan unsur-unsur yang tergabung dalam GTRA serta berkoordinasi dengan pemerintah desa dan pihak-pihak terkait. Sinergi antarinstansi menjadi faktor penting dalam menghasilkan data yang valid sehingga dapat menjadi dasar dalam penyusunan langkah-langkah penyelesaian yang tepat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip Reforma Agraria.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk memetakan kondisi riil di lapangan, mengidentifikasi para pihak yang berkepentingan, serta menginventarisasi berbagai aspek yang berpotensi memengaruhi penyelesaian konflik penguasaan tanah. Dengan data yang lengkap dan akurat, diharapkan proses penanganan dapat dilakukan secara transparan, adil, dan mengedepankan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Melalui pelaksanaan pendataan ini, Satgas GTRA Kabupaten Halmahera Timur menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan Reforma Agraria melalui penyelesaian konflik pertanahan yang berkelanjutan. Diharapkan hasil pendataan dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan dan rekomendasi yang tepat guna mewujudkan pengelolaan pertanahan yang tertib, berkeadilan, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan pembangunan daerah.



