
Dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat di Desa Loleba, Kecamatan Wasile Selatan.
Kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tahapan pelaksanaan PTSL, persyaratan administrasi, hak dan kewajiban peserta, serta manfaat pendaftaran tanah sebagai bentuk kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menyukseskan program strategis nasional di bidang pertanahan.
Tim penyuluh dari Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur menjelaskan bahwa PTSL merupakan program pemerintah yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh sertipikat hak atas tanah secara sistematis, lengkap, dan terjangkau. Selain itu, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk berdialog secara langsung serta menyampaikan berbagai pertanyaan terkait proses pendaftaran tanah.
Kegiatan penyuluhan berlangsung dengan antusias dan mendapat sambutan positif dari pemerintah desa maupun masyarakat Desa Loleba. Diharapkan melalui sinergi antara Kantor Pertanahan, pemerintah desa, dan masyarakat, pelaksanaan PTSL Tahun 2026 dapat berjalan lancar, tepat sasaran, serta mampu meningkatkan tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui pelaksanaan PTSL sebagai wujud nyata mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya.



