Halo #SobATRBPN “Gimana sih cara balik nama? Ribet gak tuh?” 🤔 Mudah saja!
Jadi Ada 2 caranya :
1. Peralihan Hak Hibah , Hibah diberikan saat pemberi hibah masih hidup dengan syarat berikut :
a. Formulir Permohonan
b. Surat Kuasa Apabila Dikuasakan
c. Fotocopy Identitas (KTP dan KK)
d. Sertipikat Asli
e. Akta Hibah
f. Fotocopy PBB Tahun Berjalan
g. BPHTB
h. Hasil Pengecekan
i. Hasil Pemetaan
2. Peralihan Hak Waris, Waris diberikan setelah waris meninggal dunia dengan syarat berikut :
a. Formulir Permohonan
b. Surat Kuasa Apabila Dikuasakan
c. Fotocopy Identitas (KTP dan KK)
d. Sertipikat Asli
e. Akta Kematian
f. Fotocopy PBB Tahun Berjalan
g. BPHTB
h. Fotocopy Surat Keterangan Ahli Waris
i. Hasil Pemetaan
mudah kan sob? Saatnya urus sertipikat tanahmu ya 🩷



