banner 728x250

Sekilas Info Balik Nama dan Prosedurnya

banner 120x600

Halo #SobATRBPN “Gimana sih cara balik nama? Ribet gak tuh?” 🤔 Mudah saja!
Jadi Ada 2 caranya :
1. Peralihan Hak Hibah , Hibah diberikan saat pemberi hibah masih hidup dengan syarat berikut :
a. Formulir Permohonan
b. Surat Kuasa Apabila Dikuasakan
c. Fotocopy Identitas (KTP dan KK)
d. Sertipikat Asli
e. Akta Hibah
f. Fotocopy PBB Tahun Berjalan
g. BPHTB
h. Hasil Pengecekan
i. Hasil Pemetaan

2. Peralihan Hak Waris, Waris diberikan setelah waris meninggal dunia dengan syarat berikut :
a. Formulir Permohonan
b. Surat Kuasa Apabila Dikuasakan
c. Fotocopy Identitas (KTP dan KK)
d. Sertipikat Asli
e. Akta Kematian
f. Fotocopy PBB Tahun Berjalan
g. BPHTB
h. Fotocopy Surat Keterangan Ahli Waris
i. Hasil Pemetaan
mudah kan sob? Saatnya urus sertipikat tanahmu ya 🩷

Baca Juga :  Langkah Mitigasi Terjadinya Kasus Pertanahan, Dirjen PSKP Ajukan Pembentukan Tim Khusus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *