banner 728x250

Menjamin Kepastian Hukum Hak Atas Tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur Menyerahkan Sertipikat PTSL Tahun 2025

banner 120x600

Haltim, BM.COM_Dalam menjamin kepastian hukum tanah masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur melakukan penyerahan sertipikat Tanah yang dilaksanakan di Kantor Camat Maba Selatan. Rabu (11/09/2025).

Penyerahan ini dipimipin langsung oleh Bapak Ikin Sodikin, A.Ptnh., M.H selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur dan dihadiri oleh Bapak Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yaqub, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup, Kepala Kecamatan Maba Selatan, Kepala Desa Peteley, Loleolamo, dan Waci serta masyarakat desa.

Baca Juga :  Wamen Ossy Tegaskan Proses Pengadaan Tanah Prioritaskan Keberlanjutan Hidup Masyarakat, Bicara di Indonesia International Valuation Conference

Pada kesempatan kali ini, Ubaid Yaqub menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur karena telah menyelesaikan program PTSL Tahun 2025 sebanyak 400 bidang dengan baik.

“Ini sebuah lompatan yang luar biasa, ini berkat kerjasama semua termasuk berkat kesadaran dari masyarakat”. Tambah Ubaid.

Ubaid menambahkan sertipikat yang diterima masyarakat hari ini tidak hanya menjadi hak yang menguatkan legalitas tanah, namun yang paling penting sertipikat ini memiliki nilai tambah dan produktif.

Baca Juga :  Turnamen Bulu Tangkis BAPOR KORPRI Cup 2024, Kementerian ATR/BPN Memperoleh Juara 2

Pada amanahnya, Ikin Sodikin menyampaikan terkait pentingnya pendaftaran tanah dalam menjamin kepastikan hukum hak atas tanah masyarakat.

“Ada kewajiban masyarakat terkait sertipikat yang diterima pada hari ini. Pertama, menjaga dan merawat tanda batas tanah tersebut karena hal itu awal mulanya terjadinya sengketa. Kedua, memelihara dan menggunakan tanah tersebut untuk perekonomian. Ketiga, dengan sertipikat ini masyarakat dapat menjaminkan ke bank untuk hal- hal yang produktif seperti peningkatan usaha. Tambah Ikin. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *