HALTIM,BM.Com- Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2023 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
LKPD diserahkan oleh Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Ir Ricky Ch Richfat didampingi Kepala Inspektorat Haltim Irawan Mahbub dan Kepala BPKAD Haltim Joko Lelono Ridwan dan diterma oleh KASUBAUD I Bhuono Agung Nugroho dan KASUBAUD II I Wayan Artadan Adi yang didampingi oleh Tim Pemeriksa BPK, di Kantor BPK Perwakilan Malut, Kamis (29/03/2024).
Sekda Ricky mengatakan, LKPD Unaudited Tahun 2023 merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam memenuhi ketentuan perundang-undangan yang menyatakan bahwa gubernur/bupati/wali kota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan,” katanya.
Dia menyebutkan, laporan keuangan, dengan mendasarkan pada empat aspek, yaitu,
1. Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), 2. Kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), 3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, 4. dan Efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).
“Pemerintah Halmahera Timur akan selalu membuka diri, dan akan memenuhi permintaan kebutuhan dokumen dalam rangka kelancaran audit terinci,” sebutnya.
Sementara, KASUBAUD II I Wayan Artadan Adi menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur yang telah menyampaikan LKPD Unaudited tepat waktu.
“Kami berharap dukungan pemerintah daerah memberikan informasi pengelolaan keuangan sedetail mungkin demi kelancaran kegiatan audit,” harapnya. (Nur