Nasional-BM.Com_Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta saat ini resmi dinyatakan sebagai Provinsi Lengkap dalam menyelenggarakan layanan pertanahan elektronik. Hal ini ditandai dengan diluncurkannya Implementasi Layanan Elektronik di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Timur pada Jumat (31/05/2024).
Jakarta Timur melaksanakan implementasi menyusul empat wilayah lainnya, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan yang telah diluncurkan Implementasi Layanan Elektroniknya oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) April silam.
Pada saat meluncurkan Implementasi Layanan Elektronik di keempat wilayah tersebut, Menteri AHY menyampaikan bahwa peluncuran Implementasi Layanan Elektronik menunjukkan semangat transformasi digital dalam urusan sertipikasi tanah elektronik terus dijalankan Kementerian ATR/BPN.
“Bahwa ini menjadi bagian dari gerakan nasional dan kita harapkan bisa menjadi bukan hanya terobosan digital tapi sejatinya apa yang menjadi keunggulan jika kota/kabupaten sudah secara utuh bisa menjalankan layanan elektroniknya,” ujar Menteri AHY.
Dengan diimplementasikannya layanan elektronik, masyarakat akan semakin mudah dalam mendapatkan layanan pertanahan. Selain itu, banyak manfaat yang bisa didapatkan dengan transformasi tersebut. Hal ini seperti yang diutarakan Plh. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta, Heri Mulianto.Red