banner 728x250

Penegakkan Hukum Penataan Ruang, Kementerian ATR/BPN Upayakan Perwujudan RDTR dengan Menekan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang

banner 120x600

Nasional-BM.Com_Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) berupaya untuk semakin menerapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam pembangunan dan pengembangan kawasan di setiap wilayah. Hal ini dilakukan dengan penegakkan hukum penataan ruang.

“Kita saat ini ingin menegakkan hukum penataan ruang, mengedepankan aspek administrasi, kemudian bisa dilakukan secara cepat, murah, dan efektif, sehingga pelanggaran pemanfaatan ruang bisa kita tekan dan upaya mewujudkan cita-cita Rencana Tata Ruang kita bisa secara efektif terwujud,” kata Agus Sutanto, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang mewakili Direktur Jenderal PPTR, Jonahar dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Rabu (18/09/2024) di Hotel Sutasoma, Jakarta.

Baca Juga :  Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Menyelenggarakan Rapat Bertemakan “Keterbukaan Informasi Publik dalam Mendukung Zona Integritas”

Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, Ditjen PPTR lantas mengadakan kegiatan Peningkatan Kapasitas PPNS ini. Agus Sutanto berharap, melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan penyatuan persepsi bagi setiap PPNS di tingkat pusat maupun Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan.

Lebih lanjut, Agus Sutanto mengatakan bahwa di era kemudahan perizinan berusaha, upaya penegakkan hukum pemanfaatan ruang harus bisa mengedepankan metode restorative justice. Dengan begitu, proses penanganannya akan bisa dilakukan secara cepat, mudah dan efektif.

Baca Juga :  Sekda Haltim Pimpin Upacara Hari Jadi Bhayangkara Ke 78

“Kita memegang prinsip bahwa sanksi administrasi harus kita ke depankan dan salah satu yang kita inginkan ialah bagaimana kita mendorong terciptanya keadilan secara restoratif sebelum mempidanakan seseorang. Tentu kita harus memahami prinsip-prinsip penegakkan hukum ini dengan mempelajari paradigma-paradigma baru dalam penegakkan hukum pemanfaatan ruang,” ucap Agus Sutanto.

Hadir dalam kegiatan ini, perwakilan dari Kemenkumham, Kepolisian, dan Kejaksaan yang juga memberikan pemaparan terkait penegakkan hukum. Turut memberi sambutan, Ketua Panitia, Kasubdit Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah IV, Arief Harsoyo. (JM/FA). Red

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *