HALTIM,BM.Com_ Manejemen PT Ara Sah Secara Hukum Liu Xun melayangkan somasi tertulis kepada Manejemen Ilegal Zhu Chunxiao
Didampingi bidsus Kriminal Umum Polda Maluku Utara Manejemen PT Ara Liu Xun diwakili Hermanto, Yudo Setiono, Sudirman M Taher, dan Rahmat Alle mendatangi kantor PT Ara Site Subaim. Senin ,7 April 2025 pukul 08.30wit diterima langsung devisi hukum Ikmal Yasir.
Dalam amatan wartawan saat proses pertemuan terjadi cek cok antara kedua belah pihak yang mana pihak Ilegal Mr max tak terima dan mengatakan dokumen yang di bawa manajemen yang sah tidak asli sehingga pertemuan pertama dilakukan Pihak Polda Maluku Utara dalam menyampaikan maksud tujuan, berselang 15 menit kemudian 2 perwakilan PT Ara legal yang diwakili Hermanto dan Yudo masuk membeberkan beberapa dokumen asli dan putusan sidang Singapura.
Hermanto Perwakilan PT Ara yang Sah mengatakan Pihaknya telah menyerahkan surat Somasi Nomor SPH/03/KHEGR/IV/2025 lampiran Putusan Singapore, Kuasa Khusus dengan perihal Peringatan Hukum Pertama dan Terakhir guna menindaklanjuti putusan sidang pengadilan Singapura yang dimenangkan Liu Xun
dikatakan Hermanto tembusan surat somasi tersebut dilanjutkan ke Bareskrim Mabes Polri, Polda Maluku Utara, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Pengadilan Negeri Kelas II Soasio memuat 4 poin penting salah satunya menghentikan proses penambangan dan Memberikan Kesempatan Kepada manejemen Zhu Chunxiao dalam Jangka 1 x 24 Jam terhitung sejak Surat Somasi ini diterima Untuk meninggalkan Areal site Pertambangan dengan tanpa Syarat
Dirinya menegaskan jika somasi ini tidak di indahkan Manejemen Zhu Chunxiao maka akan dilakukan aksi penutupan. Tegasnya
Diketahui sebelumnya Pada tahun 2021 crarity secara sepihak merubah susunan direksi dengan cara menghapus LIU XUN dengan saham terbesar 60,65% dari direksi Allestary dan memasukan ZHU CHUNXIAO, Hal ini yg menjadi alasan LIU XUN melaporkan ke pengadilan Singapura tgl, 22-11-2021 dengan nomer perkara, HC/OS 1177/2021. Dan segala bentuk laporan bahkan banding di menangkan Liu Xun namun Zhu Chunxiao masuk ke Indonesia dan merubah segala dokumen baik akta dan ahu yang dibuat Notaris Christina Susanto SH, M.Kn dan memberikan kuasa kepada Wang Jenglei yang baru saja dipecat secara sepihak.