banner 728x250

Kementerian ATR/BPN Optimalkan Fungsi Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Dalam 100 Hari Kerja Menteri AHY

100 Hari Kerja Menteri AHY, Kementerian ATR/BPN Optimalkan Fungsi Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
banner 120x600

Nasional-BM.Com_Melewati masa 100 hari kerja Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian ATR/BPN juga mengoptimalkan fungsi Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR).

Salah satu fungsi yang dinilai bermanfaat bagi masyarakat, yaitu inventarisasi potensi tanah-tanah telantar. Nantinya, tanah telantar tersebut diperuntukkan bagi kepentingan negara dalam hal ini mendukung program Reforma Agraria.

Terkait hal tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN pada Media Gathering dalam Rangka 100 Hari Kerja Menteri AHY yang diselenggarakan di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (07/06/2024) menyampaikan capaian kinerja di 100 hari kerjanya sebagai menteri.

Baca Juga :  Berhasil Ungkap Kasus Miras, Polres Haltim Terima Penghargaan Dari Kapolda Maluku Utara

Dari target tahun 2024, dalam 100 Hari Kerja Menteri AHY, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan 1.930 hektare tanah telantar atau sekitar 55% dari target yang telah ditetapkan. “Sedangkan, masih ada 45% sisanya dari target 3.500 hektare,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.

Sementara itu, tanah yang dikategorikan sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) telah terselesaikan sebanyak 86%. Dari target 5.000 hektare, 4.323 hektare di antaranya ditetapkan sebagai TCUN. “86% telah terselesaikan dalam 100 hari pertama, sisanya 14% mudah-mudahan bisa kita tuntaskan dalam waktu dekat,” kata Menteri AHY.

Baca Juga :  Peluncuran Sertipikat Elektronik Seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Provinsi Maluku Utara

Untuk diketahui, dikatakan tanah telantar adalah jika tanah hak atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Dengan demikian, dapat diartikan bahwa tanah yang ditetapkan sebagai tanah telantar maka tanah tersebut sudah tidak produktif.

Adapun Media Gathering kali ini dihadiri oleh 150 awak media yang terdiri dari pemimpin redaksi dan reporter. Pertemuan ini sekaligus menjadi momen silaturahmi dengan media sebagai salah satu stakeholder untuk menyampaikan informasi dan capaian lembaga kepada publik. Selain menjadi momen silaturahmi, pertemuan ini dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi dan capaian Kementerian ATR/BPN kepada publik. (LS/PHAL).Red

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *