Haltim-BM.COM_Halo #SobATRBPN Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur melaksanakan pengumpulan data yuridis Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 sebanyak 400 bidang di Kecamatan Maba Selatan.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara bersamaan untuk seluruh objek pendaftaran di seluruh wilayah Republik Indonesia, dalam satu desa/kelurahan atau tingkat administratif setara. Proses ini melibatkan pengumpulan data fisik dan data yuridis dari satu atau lebih objek pendaftaran tanah untuk tujuan pendaftaran.
Dasar Hukum PTSL diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. PTLS sudah dilaksanakan sejak 2017 dan akan terus berlangsung sampai 2025 dengan target 126 juta bidang. Program ini dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah serta mengurangi sengketa tanah. Red