HALTIM,PI.Com_ Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Timur menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta pengenalan pelayanan pajak berbasis digital, yaitu PEPATA HAL TIM (Pelayanan Pajak Digital Halmahera Timur). Sosialisasi ini dilaksanakan di empat titik, yakni Kecamatan Kota Maba, Kecamatan Maba, Kecamatan Wasile, dan Kecamatan Wasile Timur.
Kegiatan sosialisasi ini secara resmi dibuka oleh Kepala BPKAD yang diwakili oleh Sekretaris BPKAD, Farida Kulehe. Dalam sambutannya, Farida menyampaikan pentingnya kegiatan ini dalam mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah melalui pemahaman aturan dan inovasi digital.
Kepala Bidang Pendapatan BPKAD, Ismail Addin, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan dan Ketua Panitia, menyampaikan bahwa sosialisasi ini mengundang berbagai elemen, termasuk para camat, bendahara OPD, kepala desa, kepala sekolah tingkat SMP, SD, TK, PAUD, KB, serta pelaku usaha seperti hotel, restoran, dan usaha lainnya.
Menurut Ismail Addin, tujuan utama dari sosialisasi ini adalah:
1. Memberikan pemahaman yang jelas terkait Perda Nomor 9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
2. Memperkenalkan inovasi PEPATA HAL TIM, yang memungkinkan masyarakat membayar pajak secara online dengan mudah dan transparan.
3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak melalui platform digital, sehingga mendukung peningkatan pendapatan daerah secara berkelanjutan.jelasnya
Diharapkan melalui sosialisasi ini, masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Halmahera Timur dapat lebih memahami pentingnya pajak daerah sebagai bagian dari pembangunan wilayah serta memanfaatkan layanan digital untuk mempermudah proses pembayaran pajak.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih modern, transparan, dan akuntabel melalui inovasi digital. Tandasnnya