banner 728x250

Bidang Pendapatan BPKAD Halmahera Timur Gelar Sosialisasi Perda Nomor 9 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Serta Pelayanan Digitalisasi PEPATA HALTIM

banner 120x600

HALTIM,PI.Com_ Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Timur menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta pengenalan pelayanan pajak berbasis digital, yaitu PEPATA HAL TIM (Pelayanan Pajak Digital Halmahera Timur). Sosialisasi ini dilaksanakan di empat titik, yakni Kecamatan Kota Maba, Kecamatan Maba, Kecamatan Wasile, dan Kecamatan Wasile Timur.

 

Kegiatan sosialisasi ini secara resmi dibuka oleh Kepala BPKAD yang diwakili oleh Sekretaris BPKAD, Farida Kulehe. Dalam sambutannya, Farida menyampaikan pentingnya kegiatan ini dalam mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah melalui pemahaman aturan dan inovasi digital.

Baca Juga :  Menteri AHY: Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK Memiliki Mekanisme Survei Bersama, Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan

 

Kepala Bidang Pendapatan BPKAD, Ismail Addin, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan dan Ketua Panitia, menyampaikan bahwa sosialisasi ini mengundang berbagai elemen, termasuk para camat, bendahara OPD, kepala desa, kepala sekolah tingkat SMP, SD, TK, PAUD, KB, serta pelaku usaha seperti hotel, restoran, dan usaha lainnya.

 

Menurut Ismail Addin, tujuan utama dari sosialisasi ini adalah:

1. Memberikan pemahaman yang jelas terkait Perda Nomor 9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.

2. Memperkenalkan inovasi PEPATA HAL TIM, yang memungkinkan masyarakat membayar pajak secara online dengan mudah dan transparan.

Baca Juga :  Menteri AHY Terima Penghargaan Anugerah One Map Policy, Komitmen untuk Implementasi Percepatan Kebijakan Satu

3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak melalui platform digital, sehingga mendukung peningkatan pendapatan daerah secara berkelanjutan.jelasnya

Diharapkan melalui sosialisasi ini, masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Halmahera Timur dapat lebih memahami pentingnya pajak daerah sebagai bagian dari pembangunan wilayah serta memanfaatkan layanan digital untuk mempermudah proses pembayaran pajak.

Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih modern, transparan, dan akuntabel melalui inovasi digital. Tandasnnya

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *