
HALTIM,BM.Com- Tindakan tidak terpuji diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Buli Karya berinisial YK. Oknum tersebut dilaporkan ke Polres Halmahera Timur atas dugaan penggelapan dan penjualan aset material milik Masjid Baiturrahman, Desa Buli Karya.
Laporan ini dilayangkan oleh perwakilan warga, M. Jen Hi Adam, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor: STPP/14/I/2026/SPKT yang diterima oleh Kepala SPKT Polres Haltim, Iptu Umar Kasau, pada Sabtu (17/01/2026).
Kepada awak media, Jen mengungkapkan kronologi dugaan penggelapan tersebut. Objek yang dipermasalahkan adalah bantuan berupa 300 dus keramik/granit berukuran 60 \times 60 cm dari mendiang Benny Laos yang diperuntukkan bagi pembangunan Masjid Baiturrahman.
Ironisnya, material tersebut diduga diangkut oleh oknum BPD YK dan dijual kepada warga lain tanpa sepengetahuan Panitia Pembangunan Masjid maupun kesepakatan jemaah.
“Sebanyak 300 dus keramik di masjid sudah diangkut semua untuk dijual. Oknum tersebut meyakinkan pembeli bahwa barang tersebut tidak bermasalah, sehingga warga bersedia membayar,” ungkap Jen dengan nada kecewa, Senin (19/01/2026).
Pihak jemaah telah melakukan kroscek langsung kepada Ketua Panitia Pembangunan Masjid. Hasilnya, pihak panitia menegaskan tidak pernah memberikan izin atau memerintahkan penjualan material tersebut, mengingat barang itu adalah murni bantuan untuk rumah ibadah.
Warga sempat mencurigai aksi pengangkutan keramik tersebut. Saat ditanya, YK berkilah bahwa tindakannya merupakan perintah Kepala Desa untuk “mengamankan” barang di kediaman pribadinya. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda; saat warga melakukan pengecekan, keramik tersebut telah berpindah tangan ke rumah warga yang sudah membayar, bahkan sebagian sudah terpasang.
Menanggapi pelecehan terhadap aset rumah ibadah ini, masyarakat Buli Karya menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Didampingi pengacara Jurais Batawi, SH, warga berencana menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Haltim pada Rabu mendatang.
“Kami mendesak Kapolres untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum BPD ini dan juga mendalami peran Kepala Desa dalam kasus ini. Ini masalah moral dan hak jemaah,” tegas Jen.
Laporan polisi ini kini menjadi atensi publik, mengingat aset yang diduga digelapkan merupakan bantuan sosial untuk fasilitas publik dan keagamaan yang seharusnya dijaga bersama.



